SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu - 40 Tahun Walhi, Perluas Konsolidasi, Pulihkan Demokrasi Untuk Keadilan Ekologis
  • 2 tahun yang lalu - Rampas, Sebuah Potret Buruk Perizinan Kebun Kayu
  • 3 tahun yang lalu - Waspada Covid 19 – Jangan Lupa Cuci Tangan – Lakukan Pola Hidup Sehat – #dirumahaja
WAKTU :
Diterbitkan :
Kategori :

Catatan Diskusi Terfokus

Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak dengan WALHI Riau & ICEL

Pekanbaru, 04 April 2022— Statistik KLHK (2021) menyebut terdapat tujuh puluh enam produk kebijakan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten yang mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Di Riau, Kabupaten Siak merupakan salah satu Kabupaten yang menerapkan kebijakan tersebut. Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan yang layak diapresiasi. Alasannya sederhana, karena Pemerintah Kabupaten Siak memperlihatkan keseriusannya mengimplementasikan Siak Kabupaten Hijau.  Implementasi komintmen yang awalnya sekedar digerakkan di ruang tata kelola hutan dan lahan, namun masuk ke ruang lebih luas di isu pengelolaan sampah.

Guna memperkuat kebijakan tersebut, WALHI Riau dan ICEL bersama Pemerintah Kabupaten Siak menaja sebuah Diskusi Terfokus. Kegiatan ini dilangsungkan pada 24 Maret 2022 di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak dan dibuka oleh Fauzi Asni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Siak. Kegiatan ini menghasilkan berbagai masukan untuk memperkuat kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di Siak lebih implementatif.

Masukan dalam diskusi terfokus ini berasal dari (1) praktik perumusan dan implementasi kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di DKI Jakarta dan Bali; (2) masukan dari WALHI Riau dan ICEL dalam paparan dan kertas kebijakan; dan (3) masukan dari kelompok masyarakat sipil dan perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Beberapa masukan dalam diskusi tersebut diantaranya, yaitu (1) penguatan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Siak sebaiknya dirumuskan dalam penerbitan Perbup baru sesuai dengan masukan dalam kertas kebijakan; (2) alternatif lainnya dapat dilakukan dengan revisi beberapa norma yang tidak dirumuskan secara imperatif dan penambahan sanksi administratif; (3) upaya penguatan partisipasi masyarakat dengan pemberian insentif; dan (4) penguatan harus dilakukan dengan memberikan waktu penyesuaian melalui ketentuan peralihan. Berbagai masukan ini akan membantu WALHI Riau dan ICEL memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Siak merumuskan penguatan kebijakan pembatasaan penggunaan plastik sekali pakai.

Detail diskusi, hasil paparan dan masukan dari berbagai pihak dapat dilihat dari tautan di bawah ini.

Link youtube

Kertas Kebijakan

Materi WALHI Riau

Materi DLHK Bali

Materi DKI Jakarta

Materi Pemkab Siak

SebelumnyaSeruan Hari Hutan dan Air Internasional: Jaga Hutan dan Air untuk Kehidupan SesudahnyaLaut untuk Nelayan, bukan Perusahaan Perusak Lingkungan!
Tidak Ada Alasan Tidak Mencabut IUP Kelapa Sawit PT WSSI Tidak Ada Alasan Tidak Mencabut IUP Kelapa Sawit PT WSSI
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau   Tidak Ada Alasan Tidak Mencabut IUP Kelapa Sawit PT WSSI Pekanbaru, 27 Januari 2022—PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) merupakan perusahaan...
Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengeloaan Sampah Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengeloaan Sampah
Siaran Pers Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG) Pekanbaru, 16 Desember...
Seminar dan Deklarasi Anak Muda Riau Lawan Krisis Iklim Seminar dan Deklarasi Anak Muda Riau Lawan Krisis Iklim
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Seminar dan Deklarasi Anak Muda Riau Lawan Krisis Iklim  Pekanbaru, 9 Desember 2021— WALHI Riau bersama WANAPALHI STMIK Amik Riau dan Mapala...
Nama-nama yang untung membeli sawit bahkan dari taman nasional dan yang lepas dari jeratan hukum – jika sawit jadi tanaman hutan Nama-nama yang untung membeli sawit bahkan dari taman nasional dan yang lepas dari jeratan hukum – jika sawit jadi tanaman hutan
PEKANBARU, 30 NOVEMBER 2021 – Sudah bukan rahasia lagi banyak nama pemain industri sawit, mulai dari pabrik kelapa sawit, perusahaan perkebunan hingga pemasok crude palm oil (minyak sawit mentah) terlibat...
Kenapa sawit tidak layak jadi tanaman hutan – sawit dalam hutan  dan ancaman kepunahan lokal satwa liar Kenapa sawit tidak layak jadi tanaman hutan – sawit dalam hutan dan ancaman kepunahan lokal satwa liar
PEKANBARU, 26 NOVEMBER 2021 – Temuan Eyes on the Forest selama 17 tahun mendapati dampak buruk praktek korporasi perkebunan kelapa sawit bagi hutan alam, dan keanekaragaman hayati. Dari temuan EoF...
Seminar Nasional “Sawit Sebagai Tanaman Hutan di IPB,” Forum Akademis Untuk Merusak Hutan Seminar Nasional “Sawit Sebagai Tanaman Hutan di IPB,” Forum Akademis Untuk Merusak Hutan
 Pekanbaru, 25 November 2021–Koalisi Eyes on The Forest (EoF) mengecam penyelenggaraan Seminar Nasional  “Permasalahan, Prospek dan Implikasi Sawit Sebagai Tanaman Hutan” yang bertentangan dengan tekad Pemerintah Indonesia untuk berkontribusi mengurangi...