Kategori :
Pekanbaru, 20 November 2020—WALHI Riau mendesak pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mecabut izin PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) yang terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan, melanggar komitmen dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, pencabutan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam perbaikan tata kelola perkebunan untuk menurunkan angka ketimpangan penguasaan ruang.
Diketahuhi PT WSSI telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu pada 2017 menjerat kepala kebun Thamrin Basri yang menurut mejelis hakim terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terlampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga terdakwa menjalani pidana penjara dua tahun serta denda 1 miliar. Tahun 2019, PT WSSI kembali menjadi tersangka diwakili Desi sebagai direktur. penyidik menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Siak. “Terlihat, PT WSSI sudah dua kali melakukan tindak pidana lingkungan, ini bukti bahawa mereka tidak bisa menjaga konsesi sehingga perlu bagi pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” kata Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan.
PT WSSI memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5000 hektar di Kabupaten Siak. Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT WSSI tidak patuh terhadap isi dari IUP. Misalnya sejak 31 Desember 2010 perusahaan tidak berhak lagi mengelola lahan lantaran hingga April 2020 perseroan tidak memiliki hak guna usaha sebagai dokumen hak atas tanah. Sementara pengurusan HGU melalui Keputusan Bupati Siak yang terbit 31 Desember 2008 sudah kadaluarsa. “IUP yang dimiliki perusahaan adalah budi daya perkebunan terintegrasi artinya mengharuskan mendirikan pabrik untuk pengolahan. Namun, Walhi tidak menemukan adanya pabrik tersebut,” ujar Riko Kurniawan.
Selain itu, Walhi menemukan budi daya akasia seluas 1350 hektar atau setara 27 persen IUP. Mestinya mengajukan permohonan persetujuan apabila mengadakan budi daya tanaman melebihi 30 persen dari IUP.
Bupati Siak segera mencabut izin WSSI melalui beberapa skema. yaitu; azas contrario actus. Artinya Bupati yang menerbitkan izin dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan. Selain itu, pemerintah kabupaten menjalankan skema inpres moratorium sawit dengan cara Bupati Siak bersurat ke menteri pertanian, gubernur untuk meninjau ulang izin atau rekomendasi pencabutan izin. karena menteri yang berwenang mencabut izin tersebut, “Upaya lain yang bisa ditempuh seperti mendorong hakim menjatuhkan pidana tambahan penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha sesuai Pasal 119 huruf b PPLH, dan upaya litigasi lainnya,” tutup Riko Kurniawan.
Narahubung;
Ahlul Fadli-Staf Advokasi dan Kampanye (0852 7129 0622)